Laman

Sabtu, 15 Juni 2013

Contoh Kasus penyalahgunaan dalam dunia teknologi informasi

         Sekarang ini, tak jarang kecerdasan dalam teknologi informasi dan komunikasi disalahgunakan oleh orang. Oleh karena itu, cukup banyak kasus di bidang TIK yang sangat merugikan masyarakat. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut di generasi selanjutnya, perlu kita tanamkan pesan moral di dalam diri masing-masing. Pada blog post saat ini, saya ingin memberikan  beberapa contoh dan pesan moral yang dapat diambil dari kasus-kasus “Penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Perangkat Keras dan Perangkat Lunak” yang juga sebagai penyelesaian  dari tugas TIK kali ini.
Penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Perangkat Lunak
 
1. Pencetakan uang palsu
Tahun 2010, seorang PNS BKD yang terlilit beban ekonomi ketahuan mencetak uang palsu 100 ribu rupiah menggunakan printer canon milik kantornya. Padahal di printer tersebut sudah tertempel stiker “Dilarang mencetak uang palsu”. Namun tanpa pikir panjang ia terus melakukan aksinya itu. Uang tersebut mulanya hanya ia belanjakan di pasar traditional yang tidak memiliki alat pendeteksi uang palsu namun akhirnya ia tertangkap saat tengah membelanjakan uang palsu 100 ribu rupiah tersebut di pasar modern.
 
Pesan  moral : Jangan menyalahgunakan kemajuan teknologi untuk memperkaya diri sendiri, karena dengan memproduksi uang palsu, kita telah merugikan negara, korban serta dapat mengakibatkan inflasi yang tinggi apalagi jika uang palsu yang beredar di masyarakat terus menerus bertambah.
 
2. Foto editan
Kadang-kadang kita melihat berita di TV yang menayangkan skandal foto artis yag sedang terkenal saat ini. Foto itu ternyata juga bisa di scanner lalu diedit menjadi foto yang tidak sopan atau menggunakan badan orang lain yang terbuka. Itu  merupakan ulah salah satu oknum nakal yang kemudian mengupload foto palsu tersebut ke internet ataupun mencetak foto tersebut untuk diserahkan ke wartawan yang kemudian akan memberitakannya. Tentu saja sebagai publik figur yang berpengaruh, foto tersebut akan membuat resah masyarakat.
 
Pesan moral : jangan memanipulasikan sesuatu yang dapat membuat pencemaran nama baik bagi seseorang. Karena sangat merugikan bagi orang itu, apalagi ia seorang publik figur yang terus dipantau masyarakat sehingga dapat membuahkan celaan masyarakat terhadapnya
3. Pencurian password email dan akun
       Dalam suatu hal sering kali kita tertarik untuk mengetahui isi dari suatu akun pribadi, misal: facebook, twitter, instagram, dll, ataupun kita juga ingin mengetahui data atau isi dari email seseorang, maka tentu kita akan mencari tahu cara ataupun membuat suatu cara untuk mendapatkan password korban. Berbagai cara yang dapat dilakukan antara lain adalah : website phising, brute-force, pisching link.
 
Pesan moral: apabila kita tertarik tersebut hendaknya dilakuakan dengan asas white hackter, yakniuntuk memberitahukan korban tersebut bahwa password akun ataupun email miliknya lemah dan rentan untuk dibobol.
 
 
Penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Perangkat Keras
 
1. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
        Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Pesan moral : Jangan mengambil hak orang lain yang bukan milik kita, apalagi dengan menyadap sesuatu yang dapat membocorkan id dan pin orang lain. Karena kita tidak berhak dan tidak boleh melakukan penyadapan yang akan mengganggu privasi orang dan menimbulkan kerugian atas kebocoran privasinya.
 Sumber :
 
 
 
 
 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright 2010 Binz_
Transparant Creative Art template by Bintang Parulian