Laman

Sabtu, 15 Juni 2013

Contoh Kasus penyalahgunaan dalam dunia teknologi informasi

         Sekarang ini, tak jarang kecerdasan dalam teknologi informasi dan komunikasi disalahgunakan oleh orang. Oleh karena itu, cukup banyak kasus di bidang TIK yang sangat merugikan masyarakat. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut di generasi selanjutnya, perlu kita tanamkan pesan moral di dalam diri masing-masing. Pada blog post saat ini, saya ingin memberikan  beberapa contoh dan pesan moral yang dapat diambil dari kasus-kasus “Penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Perangkat Keras dan Perangkat Lunak” yang juga sebagai penyelesaian  dari tugas TIK kali ini.
Penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Perangkat Lunak
 
1. Pencetakan uang palsu
Tahun 2010, seorang PNS BKD yang terlilit beban ekonomi ketahuan mencetak uang palsu 100 ribu rupiah menggunakan printer canon milik kantornya. Padahal di printer tersebut sudah tertempel stiker “Dilarang mencetak uang palsu”. Namun tanpa pikir panjang ia terus melakukan aksinya itu. Uang tersebut mulanya hanya ia belanjakan di pasar traditional yang tidak memiliki alat pendeteksi uang palsu namun akhirnya ia tertangkap saat tengah membelanjakan uang palsu 100 ribu rupiah tersebut di pasar modern.
 
Pesan  moral : Jangan menyalahgunakan kemajuan teknologi untuk memperkaya diri sendiri, karena dengan memproduksi uang palsu, kita telah merugikan negara, korban serta dapat mengakibatkan inflasi yang tinggi apalagi jika uang palsu yang beredar di masyarakat terus menerus bertambah.
 
2. Foto editan
Kadang-kadang kita melihat berita di TV yang menayangkan skandal foto artis yag sedang terkenal saat ini. Foto itu ternyata juga bisa di scanner lalu diedit menjadi foto yang tidak sopan atau menggunakan badan orang lain yang terbuka. Itu  merupakan ulah salah satu oknum nakal yang kemudian mengupload foto palsu tersebut ke internet ataupun mencetak foto tersebut untuk diserahkan ke wartawan yang kemudian akan memberitakannya. Tentu saja sebagai publik figur yang berpengaruh, foto tersebut akan membuat resah masyarakat.
 
Pesan moral : jangan memanipulasikan sesuatu yang dapat membuat pencemaran nama baik bagi seseorang. Karena sangat merugikan bagi orang itu, apalagi ia seorang publik figur yang terus dipantau masyarakat sehingga dapat membuahkan celaan masyarakat terhadapnya
3. Pencurian password email dan akun
       Dalam suatu hal sering kali kita tertarik untuk mengetahui isi dari suatu akun pribadi, misal: facebook, twitter, instagram, dll, ataupun kita juga ingin mengetahui data atau isi dari email seseorang, maka tentu kita akan mencari tahu cara ataupun membuat suatu cara untuk mendapatkan password korban. Berbagai cara yang dapat dilakukan antara lain adalah : website phising, brute-force, pisching link.
 
Pesan moral: apabila kita tertarik tersebut hendaknya dilakuakan dengan asas white hackter, yakniuntuk memberitahukan korban tersebut bahwa password akun ataupun email miliknya lemah dan rentan untuk dibobol.
 
 
Penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Perangkat Keras
 
1. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
        Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Pesan moral : Jangan mengambil hak orang lain yang bukan milik kita, apalagi dengan menyadap sesuatu yang dapat membocorkan id dan pin orang lain. Karena kita tidak berhak dan tidak boleh melakukan penyadapan yang akan mengganggu privasi orang dan menimbulkan kerugian atas kebocoran privasinya.
 Sumber :
 
 
 
 
 
 
 
 

IT Forensik

Pengertian IT Forensik
Sebelum kita membahas mengenai kasus maupun tools dan software TI forensic, saya akan menjelaskan mengenai apa itu TI forensic.
Menurut Wikipedia, IT forensic atau forensic computer atau forensic digital adalah cabang forensic, TI forensic berkaitan dengan penyelidikan insiden yang mencurigakan yang melibatkan IT sistem dan penentuan fakta-fakta dan pelaku akuisisi, analisis, dan evaluasi jejak digital dalam sistem computer.
Secara umum IT forensic adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat).
IT forensic bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti envidence yang akan digunakan dalam proses hukum.
Tools atau perangkat forensic adalah perangkat lunak yang dibuat untuk mengakses data. Perangkat ini digunakan untuk mencari berbagai informasi dalam hard drive, serta menjebol password dengan memecahkan enkripsi. Yang digunakan pada IT forensic dibedakan menjadi 2 yaitu hardware dan software. Dilihat dari sisi hardware, spsifikasi yang digunakan harus mempunyai kapasitas yang mumpuni seperti :
• Hardisk atau storage yang mempunya kapasitas penyimpanan yang besar,
• memory RAM antara (1-2 GB),
• hub.sitch atau LAN, serta
• Laptop khusus untuk forensic workstations.

Jika dilihat dari sisi software yang digunakan harus khusus dan memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan IT forensic seperti :
• Write-Blocking Tools untuk memproses bukti-bukti
• Text Search Utilities (dtsearch) berfungsi sebagai alat untuk mencari koleksi dokumen yang besar.
• Hash Utility ( MD5sum) berfungsi untuk menghitung dan memverifikasi 128-bit md5 hash, untuk sidik jari file digital.
• Forensic Acqusition tools (encase) digunakan oleh banyak penegak hokum untuk investigasi criminal, investigasi jaringan, data kepatuhan, dan penemuan elektronik.
• Spy Anytime PC Spy digunakan untuk memonitoring berbagai aktifitas computer, seperti : seperti: website logs,keystroke logs, application logs, dan screenshot logs.
 
Ada 4 tahap dalam Komputer Forensik menurut Majalah CHIP
1. Pengumpulan data
Pengumpulan data bertujuan untuk meng i den tifikasi berbagai sumber daya yang dianggap penting dan bagaimana semua data dapat terhimpun dengan baik.

2. Pengujian
engujian mencakup proses penilaian dan meng-ekstrak berbagai informasi yang relevan dari semua data yang dikumpulkan. Tahap ini juga mencakup bypassing proses atau meminimalisasi berbagai feature sistem operasi dan aplikasi yang dapat menghilangkan data, seperti kompresi, enkripsi, dan akses mekanisme kontrol. Cakupan lainnya adalah meng alokasi file, mengekstrak file, pemeriksanan meta data, dan lain sebagainya.

3. Analisis
Analisis dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan sejumlah metode. Untuk memberikan kesimpulan yang berkualitas harus didasarkan pada ketersediaan sejumlah data atau bahkan sebaliknya, dengan menyimpulkan bahwa “tidak ada kesimpulan”. Hal tersebut sa ngat dimungkinan kan. Tugas analisis ini mencakup berbagai kegia tan, seperti identifikasi user atau orang di luar pengguna yang terlibat secara tidak langsung, lokasi, perangkat, kejadiaan, dan mempertimbangkan bagaimana semua komponen tersebut saling terhubung hingga mendapat kesimpulan akhir.

4. Dokumentasi dan laporan
 
 
Tujuan :
Tujuan dari IT forensik adalah untuk menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM), dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan, database forensik, dan forensik perangkat mobile.
Kedepan profesi sebagai investigator komputer forensik adalah sebuah profesi baru yang sangat dibutuhkan untuk mendukung implementasi hukum pada penanganan cybercrime. Berbagai produk hukum yang disiapkan untuk mengantisipasi aktivitas kejahatan berbantuan komputer tidak akan dapat berjalan kecuali didukung pula dengan komponen hukum yang lain. Dalam hal ini computer forensik memiliki peran yang sangat penting sebagai bagian dari upaya penyiapan bukti-bukti digital di persidangan.
 
Undang-undang yang mendukung IT Forensik :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas
kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau
netral teknologi.

Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.


BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya
dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga
menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus
memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya
berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
(1) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya meliputi:
a. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
c. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
2. keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
d. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal 13
(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:
a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.



Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang
disepakati.

Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(5) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
 
 
Sekian
Penulis
 
 
Sumber :
 
 
 

Senin, 29 April 2013

Cara Menanggulangi Ancaman/Gangguan Terhadap Teknologi Informasi

1. Pengendalian akses

Pengendalian akses dapat dicapai dengan tiga langkah, yaitu:
a) Identifikasi pemakai (user identification).
Mula-mula pemakai mengidentifikasikan dirinya sendiri dengan menyediakan sesuatu yang diketahuinya, seperti kata sandi atau password. Identifikasi tersebut dapat mencakup lokasi pemakai, seperti titik masuk jaringan dan hak akses telepon.
b) Pembuktian keaslian pemakai (user authentication).
Setelah melewati identifikasi pertama, pemakai dapat membuktikan hak akses dengan menyediakan sesuatu yang ia punya, seperti kartu id (smart card, token dan identification chip), tanda tangan, suara atau pola ucapan.
c) Otorisasi pemakai (user authorization).
Setelah melewati pemeriksaan identifikasi dan pembuktian keaslian, maka orang tersebut dapat diberi hak wewenang untuk mengakses dan melakukan perubahan dari suatu file atau data.

2. Memantau adanya serangan pada sistem.
Sistem pemantau (monitoring system) digunakan untuk mengetahui adanya penyusup yang masuk kedalam sistem (intruder) atau adanya serangan (attack) dari hacker. sistem ini biasa disebut “intruder detection system” (IDS). Sistem ini dapat memberitahu admin melalui e-mail atau melalui mekanisme lain. Terdapat berbagai cara untuk memantau adanya penyusup. Ada yang bersifat aktif dan pasif. IDS cara yang pasif misalnya dengan melakukan pemantauan pada logfile.

3. Penggunaan Enkripsi.
Salah satau mekanisme untuk meningkatkan keamanan sistem yaitu dengan menggunakan teknologi enkripsi data. Data-data yang dikirimkan diubah sedemikian rupa sehingga tidak mudah diketahui oleh orang lain yang tidak berhak.


Sumber :
 http://blogekokukuh.blogspot.com/2012/04/tugas-2-etika-dan-profesionalisme-tsi.html
http://mildsend.wordpress.com/2013/04/24/ancaman_gangguan_terhadap_teknologi_sistem_informasi_dan_penanggulangannya/

Ancaman & Gangguan Terhadap Teknologi Sistem Informasi

A.  ANCAMAN TERHADAP TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI
Secara garis besar, ancaman terhadap teknologi sistem informasi terbagi dua :
1.    Ancaman Aktif
  • Kejahatan terhadap komputer
  • Kecurangan
2.    Ancaman Pasif
  • Kegagalan sistem
  • Kesalahan manusia
  • Bencana alam

B.  GANGGUAN – GANGGUAN TERHADAP TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI
Gangguan-gangguan terhadap teknologi sistem informasi dapat dilakukan secara :

1.    Tidak sengaja
Gangguan terhadap teknologi sistem informasi yang dilakukan secara tidak sengaja dapat terjadi karena :
a) Kesalahan teknis (technical errors)
  • Kesalahan perangkat keras (hardware problems)
  • Kesalahan di dalam penulisan sintak perangkat lunak (syntax errors)
  • Kesalahan logika (logical errors)
b) Gangguan lingkungan (environmental hazards
  • Kegagalan arus listrik karena petir
c) Kesalahan manusia (human errors
 
2.    Sengaja
Kegiatan yang disengaja untuk menganggu teknologi sistem informasi termasuk dalam kategori :
a). Computer abuse : adalah kegiatan sengaja yang merusak atau menggangu teknologi sistem informasi.
b). Computer crime (Computer fraud) : adalah kegiatan computer abuse yang melanggar hukum, misalnya membobol sistem komputer.
c). Computer related crime : adalah kegiatan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan kejahatan, misalnya dengan menggunakan internet untuk membeli barang dengan menggunakan kartu kredit.
 
Cara Melakukan Gangguan-gangguan teknologi sistem informasi
Ada tiga cara untuk melakukan gangguan terhadap teknologi sistem informasi :
  1. Data Tampering
  2. Penyelewengan program
  3. Penetrasi ke teknologi sistem informasi
1. Data Tampering atau Data Diddling
Data Tampering adalah merubah data sebelum, atau selama proses dan sesudah proses dari teknologi sistem informasi.
Data diubah sebelum diproses yaitu pada waktu data ditangkap di dokumen dasar atau pada saat diverifikasi sebelum dimasukkan ke teknologi sistem informasi.
Data diubah pada saat proses teknologi sistem informasi biasanya dilakukan pada saat dimasukkan ke dalam teknologi sistem informasi.
Data diubah setelah proses teknologi sistem informasi yaitu dengan mengganti nilai keluarannya. Data diubah dapat diganti, dihapus atau ditambah. Kegiatan data tampering ini biasanya banyak dilakukan oleh orang dalam perusahaan itu sendiri.

2. Penyelewengan Program (Programming Fraud)
Dengan cara ini, program komputer dimodifikasi untuk maksud kejahatan tertentu.
Teknik-teknik yang termasuk dalam kategori ini adalah :

A. Virus
Virus berupa penggalan kode yang dapat menggandakan dirinya sendiri, dengan cara menyalin kode dan menempelkan ke berkas program yang dapat dieksekusi. Selanjutnya, salinan virus ini akan menjadi aktif jika program yang terinfeksi dijalankan.
Contoh virus jahat adalah CIH atau virus Chernobyl, yang melakukan penularan melalui e-mail.

B. Cacing (Worm)
Cacing adalah suatu program yang dapat menggandakan dirinya sendiri dengan cepat dan menulari komputer-komputer dalam jaringan.
Contoh worm yang terkenal adalah yang diciptakan oleh Robert Morris pada tahun 1988. Program yang dibuatnya dapat menyusup ke jaringan yang menghubungkan Massachusets Institute of Technology, perusahaan RAND, Ames Research Center-nya NASA, dan sejumlah universitas di Amerika. Worm ini telah menyebar ke 6000 komputer sebelum akhirnya terdeteksi.

C. Kuda Trojan (Trojan Horse)
Kuda Trojan adalah program komputer yang dirancang agar dapat digunakan untuk menyusup ke dalam sistem.
Sebagai contoh, Trojan Horse dapat menciptakan pemakai dengan wewenang supervisor atau superuser. Pemakai inilah yang nantinya dipakai untuk menyusup ke sistem. Contoh Trojan Horse  yang terkenal adalah program pada Macintosh yang bernama Sexy Ladies HyperCard yang pada tahun 1988 membawa korban dengan janji menyajikan gambar-gambar erotis. Sekalipun janjinya dipenuhi, program ini juga menghapus data pada komputer-komputer yang memuatnya.

D. Round Down Technique
Teknik ini merupakan bagian program yang akan membulatkan nilai pecahan ke dalam nilai bulat dan mengumpulkan nilai-nilai pecahan yang dibulatkan tersebut.
Bila diterapkan di bank misalnya, pemrogram dapat membulatkan ke bawah semua biaya bunga yang dibayarkan ke nasabah, dan memasukkan pecahan yang dibulatkan tersebut ke rekeningnya.

E. Salami Slicing
Merupakan bagian program yang memotong sebagian kecil dari nilai transaksi yang besar dan menggumpulkan potongan-potongan ini dalam suatu periode tertentu.
Misalnya suatu akuntan di suatu perusahaan di California menaikkan sedikit secara sistematik biaya-biaya produksi. Bagian-bagian yang dinaikkan ini kemudian dikumpulkan selama periode tertentu dan diambil oleh akuntan tersebut.

F. Trapdoor
Adalah kemungkinan tindakan yang tak terantisipasi yang tertinggal dalam program karena ketidaksengajaan. Disebabkan sebuah program tidak terjamin bebas dari kesalahan, kesalahan yang terjadi dapat membuat pemakai yang tak berwenang dapat mengakses sistem dan melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak boleh dan tidak dapat dilakukan.

G. Super Zapping
Adalah penggunaan tidak sah dari program utiliti Superzap yang dikembangkan oleh IBM untuk melewati beberapa pengendalian-pengendalian sistem yang kemudian melakukan kegiatan tidak legal.

H. Bom Logika atau Bom Waktu (Logic bomb atau Time bomb)
Bom logika atau bom waktu adalah suatu program yang beraksi karena dipicu oleh sesuatu kejadian atau setelah selang waktu berlalu.
Program ini biasanya ditulis oleh orang dalam yang akan mengancam perusahaan atau membalas dendam kepada perusahaan karena sakit hati.
Contoh kasus bom waktu terjadi di USPA, perusahaan asuransi di Forth Worth. Donal Burkson, seorang programmer pada perusahaan tersebut dipecat karena sesuatu hal. Dua hari kemudian, sebuah bom waktu mengaktifkan dirinya sendiri dan menghapus kira-kira 160.000 rekaman-rekaman penting pada komputer perusahaan tersebut.

3. Penetrasi ke teknologi sistem informasi
Yang termasuk dalam cara ini adalah :

a. Piggybacking
Piggybacking adalah menyadap jalur telekomunikasi dan ikut masuk ke dalam sistem komputer bersama-sama dengan pemakai sistem komputer yang resmi.

b. Masquerading atau Impersonation
Masquerading atau Impersonation yaitu penetrasi ke sistem komputer dengan memakai identitas dan password dari orang lain yang sah. Identitas dan password ini biasanya diperoleh dari orang dalam.

c. Scavenging
Scavenging yaitu penetrasi ke sistem komputer dengan memperoleh identitas dan password dari mencari di dokumen-dokumen perusahaan.
Data identitas dan password diperoleh dari beberapa cara mulai dari mencari dokumen di tempat sampah sampai dengan mencarinya di memori-memori komputer.

d. Eavesdropping
Eavesdropping adalah penyadapan informasi di jalur transmisi privat.
Misalnya adalah yang dilakukan oleh Mark Koenig sebagai konsultan dari GTE. Dia menyadap informasi penting lewat telpon dari nsabah-nasabah Bank of America dan menggunakan informasi tersebut untuk membuat sebanyak 5500 kartu ATM palsu.
_____________________________________________________________________________
Selain cara di atas, metode yang umum digunakan oleh orang dalam melakukan penetrasi ke teknologi sistem informasi ada 6 macam (Bodnar dan Hopwood,1993), yaitu :

1. Pemanipulasian masukkan
Dalam banyak kecurangan terhadap komputer, pemanipulasian masukkan merupakan metode yang paling banyak digunakan, mengingat hal ini dapat dilakukan tanpa memerlukan ketrampilan teknis yang tinggi.

2. Penggantian program
Pemanipulasian melalui program dapat dilakukan oleh para spesialis teknologi informasi.

3. Penggantian berkas secara langsung
Pengubahan berkas secara langsung umum dilakukan oleh orang yang punya akses secara langsung terhadap basis data.

4. Pencurian data
Pencurian data seringkali dilakukan oleh “orang dalam” untuk dijual.
Salah satu kasus yang terjadi pada Encyclopedia Britanica Company. Perusahaan ini menuduh seorang pegawainya menjual daftar nasabah ke sebuah pengiklan direct mail seharga $3 juta.

5. Sabotase
Sabotase dapat dilakukan dengan berbagai cara oleh Hacker atau Cracker.
Hacker : para ahli komputer  yang  memiliki  kekhususan  dala menjebol keamanan  sistem komputer  dengan  tujuan publisitas 
Cracker : penjebol sistem komputer yang bertujuan untuk melakukan pencurian atau merusak sistem.
Berbagai teknik yang digunakan untuk melakukan hacking :
Denial of Service
Teknik ini dilaksanakan dengan cara membuat permintaan yang sangat banyak terhadap suatu situs, sehingga sistem menjadi macet dan kemudian dengan mencari kelemahan pada sistem, si pelaku melakukan serangan terhadap sistem.
Sniffer
Teknik ini diimplementasikan dengan membuat program yang dapat melacak paket data seseorang ketika paket tersebut melintasi internet, menangkap password atau menangkap isinya.
Spoofing
Melakukan pemalsuan alamat e-mail atau web dengan tujuan untuk menjebak pemakai agar memasukkan informasi yang penting seperti password atau nomor kartu kredit.

6.    Penyalahgunaan dan pencurian sumber daya komputasi
Merupakan bentuk pemanfaatan secara ilegal terhadap sumber daya komputasi oleh pegawai dalam rangka menjalankan bisnisnya sendiri.



Sumber : http://mildsend.wordpress.com/2013/04/24/ancaman_gangguan_terhadap_teknologi_sistem_informasi_dan_penanggulangannya/

Sabtu, 16 Maret 2013

Siapa yang seharusnya menerapkan etika dan profesionalisme Teknologi Sistem Informasi ?

Siapa yang seharusnya menerapkan etika dan profesionalisme Teknologi Sistem Informasi ?

Semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang menggunakan (berhubungan dengan) TSI hendaknya menerapkan Etika dan Profesionalisme TSI. Mereka yang ada di lingkungan kerja ini harus sadar dan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan etika dan profesionalisme TSI untuk menghindari isu-isu etika.

Kapan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi diterapkan ?

Kapan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi diterapkan ?

Lagi-lagi pertanyaan berlanjut..hehe 
Sebelumnya bagi temen-temen yang membaca artikel ini dapat menbaca tulisan-tulisan saya sebelumnya di Pengertian Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi dan Mengapa Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi diperlukan.
 

Kapan adalah sebuah perntanyaan yang digunakan untuk menyakan penggunaan waktu yang dilakukan suatu perbuatan. 
So, pertanyaan untuk judul diatas tersebut sebenarnya sangat udah untuk dijawab bukan?hehehe. 
Apabila kita sudah masuk kedalam dunia "informasi" maka pastinya kita harus selalu berpegang atas asas Etika dan Profesionalisme teknologi Sistem Infromasi itu sendiri. Sebagai contoh yang paling mudah adalah pada saat kita sudah masuk/ log in kedalam media sosial pun sebenarnya kita sudah harus menerapkan Etika dan Profesionalisme tersebut.

Mengapa Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi diperlukan

Mengapa Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi diperlukan ?

 

Pertanyaan diatas tersebut muncul berdasarkan tulisan sebelumnya yang membahas Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi

           Sebelum menjawab pertanyaan diatas tersebut, ada baiknya kita kembali membuat pertanyaan kepada diri kita masing-masing mengenai kebutuhan serta keberadaan kita sebagai pelaku dan pengguna Teknologi Sistem Informasi. Mungkin kita dapat menjawab judul pertanyaan diatas tersebut dengan contoh berikut. 

            Apabila kita membuat suatu tulisan entah di forum, milis ataupun di sosial media sekalipun yang isinya merupakan original dan benar-benar hasil dari analisis ataupun penelitian kita masing-masing, tiba-tiba ada yang meng-copy hasil karya kita tersebut dan mempulikasikan ulang lalu mengakui bahwa itu merupakan hasil usahanya ?. Namun setelah dilakukan pengecekan secara meta-data ternyata pelaku tersebut memang meng-copy aritkel ataupun tulisan yang telah ia dapat. Sudah pasti pelaku copy tersebut di bully atau  bahkan di banned dari forum atau milis yang bersangkutan.

            Saya sering sekali melihat kasus tersebut dibeberapa forum, contohnya di kaskus dimana saya sering membaca tulisan-tulisan ataupun sekedar "iseng". Di forum lounge yang terdapat disitus tersebut saya juga melihat banyak fenomena plagiatrisme yang meng-copy artikel milik orang lain tanpa menuliskan sumbernya. Maka dari fenomena tersebut setidaknya kita sudah dapat menjawab judul diatas, yakni pentingnya Etika dan Profesionalisme dalam dunia infomasi agar kita menghargai karya milik orang lain. Disamping itu, saya rasa dengan melakukan etika-etika profesionalisme dalam membuat suatu penulisan yang kita publikasi, akan membuat banyaknya penulisan-penulisan ataupun artikel yang bermutu.

           So, masih masih mau copy-paste milik orang lain ? Mau sampai kapan bro.. Mari kita bangun budaya "Tau Malu" seperti orang Jepang, setidaknya agar kita mampu mengejar mereka dalam kemajuan yang mereka punya.

Move on.... 

 

 

Copyright 2010 Binz_
Transparant Creative Art template by Bintang Parulian