Laman

Minggu, 30 Mei 2010

Uang dan Bank

Nama : Bintang parulian sinaga
Kelas : 2 KA 15
NPM : 12108181


Pengertian uang

Uang adalah segala sesuatu yang diterima atau dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi.

Suatu barang dapat berfungsi sebagai uang barang apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Dapat diterima oleh umum.

b. Jumlahnya sedikit (langkah)

c. Sangat disukai

d. Tahan lama

Uang barang mempunyai beberapa kelemahan antara lain :

a. Apabila dipecah atau dibagi nilainya menjadi sangat merosot.

b. Umumnya tidak tahan lama

c. Nilainya tidak tetap

d. Sukar di simpan dalam jumlah banyak


Syarat dan Fungsi Uang

1. Syarat-syarat uang

Uang mempunyai peranan yang sangat tinggi terhadap jalannya roda perekenomian suatu bangsa, oleh karena itu uang harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :

a. Diterima dan dipercaya oleh umum.

b. Memiliki nilai stabil

c. Ada jaminan dari pemerintah.

d. Terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak.

e. Mudah disimpan.

2. Fungsi Uang

Secara umum, fungsi uang dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

a. Fungsi asli, yang terdiri dari :

1. Sebagai alat pertukaran, atau tukar menukar.

2. Sebagai satuan hitungan

b. Fungsi turunan uang, antara lain terdiri :

1. Sebagai alat pembayaran

2. Sebagai pendorong kegiatan ekonomi

Pengertian Bank

Bank adalah badan usaha yang mengimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya.

1. Fungsi Bank

a. Penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :

1. Simpanan giro

2. Simpanan deposito

3. Simpanan Sertifikat deposito

4. Tabungan

2. Jenis-jenis Bank

a. Bank berdasarkan penyelenggaraannya dibedakan menjadi 4 (empat) macam, yaitu :

1. Bank Pemerintah / Negara

2. Bank Swasta Nasional

3. Bank Swasta Asing

4. Bank Koperasi

b. Bank berdasarkan bentuk hukumnya :

1. Persero ( Perusahaan perseorangan)

2. Perseroan terbatas (PT)

3. Perusahaan Daerah (PD / Perusda)

4. Koperasi

c. Berdasarkan Fungsinya bank dibedakan menjadi :

1. Bank Sentral

2. Bank Umum

3. Bank Perkreditan rakyat

Bank Sentral

Pada dasarnya, bila dilihat dari istilah/namanya, bank sentral tidak dapat diartikan sebagai "bank" seperti pada bank umum. Dalam hal ini bank sentral memiliki konsepsi yang berbeda. Bank umum cenderung untuk berusaha menginvestasikan assets-nya dengan tujuan memaksimumkan profit. Di sisi lain, bank sentral sebagai bank milik pemerintah, adalah lembaga keuangan yang tidak bertujuan untuk memaksimumkan profit melainkan untuk men­capai tujuan tertentu seperti mencegah kegagalan yang dialami perbankan maupun bukan bank, kestabilan tingkat harga, kesempatan kerja dan akhimya pada pertum­buhan ekonomi. Dengan kata lain, bank sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-­fungsi pemerintah karena, bank sentral adalah juga bagian dari pemerintah.

Bank umum

Definisi bank umum secara singkat adalah bank yang dapat memberikan jasa

dalam lalu lintas pembayaran. Bank-bank umum terdiri dari bank-bank umum

pemerintah, bank-bank umum swasta nasional devisa, bank-bank swasta nasional

nondevisa dan bank-bank asing dan campuran. Kegiatan utama bank-bank umum

adalah menghimpun dana masyarakat antara lain dalam bentuk giro, deposito

berjangka dan tabungan, serta menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit

Kebijakan Moneter

Untuk mengatasi potensi melemahnya transmisi kebijakan moneter yang terindikasi dari lambatnya proses per\nurunan suku bunga dan kredit


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright 2010 Binz_
Transparant Creative Art template by Bintang Parulian